Ustadz, kami ingin menanyakan hukum pembagian seputar warisan, sebagai berikut:
Seorang ayah memiliki 5 anak kandung –3 putra & 2 putri–. Setelah istri pertama meninggal, beberapa lama kemudian ia menikah dgn seorang wanita yang telah memiliki satu anak –putri–. Kesemua anak kandungnya –juga anak tirinya– sudah menikah & telah meliki anak-anak. Berikut urutan anak-anaknya:
1. Putra (kandung),
2. Putri (kandung),
3. Putra (kandung),
4. Putri (kandung),
5. Putri (tiri), dan
6. Putra (kandung).
Setelah ayah tersebut meninggal, terjadilah perseteruan dlm pembagian harta warisan, dimana anak pertamanya –yakni laki-laki– meminta harta warisan yang lebih banyak daripada yang lainnya. Dari sanalah terjadi perseteruan. Lalu, mereka semua –kelima anak kandungnya– meniatkan 2,5 % dari total warisan tersebut utk dizakatkan.
Pertanyaannya:
[1]. Apakah dibenarkan –secara syari’at- mengenai 2,5 % yang mereka niatkan utk dizakatkan?
[2]. Bagaimana perincian pembagian harta warisan tersebut?
Mohon jawaban Ustadz, dikarenakan terdesak hal ini –sebelum terjadi kekeliruan dlm pembagian warisan tersebut–. Barakallahu fikum.
Semoga jawaban Ustadz menjadi sebuah penerang suatu kebaikan. Dan, semoga Allah Ta’ala menjadikan jawaban antum sebagai catatan amal shalih yang menjadi pemberat timbangan kebaikan di akhirat kelak. Allahumma amin.
Jazakumullahu khairan.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori kata bijak
dengan judul Mengeluarkan Zakat Dari Warisan zakat warisan. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://zeinsee.blogspot.com/2013/05/mengeluarkan-zakat-dari-warisan-zakat.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
zeinsee - Kamis, 16 Mei 2013
Belum ada komentar untuk "Mengeluarkan Zakat Dari Warisan zakat warisan"
Posting Komentar